Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Konsesi Tambang ke Ormas, Halomoan Sianturi Sebut Kado Jokowi di Pengujung Jabatan

Kebijakan Presiden Jokowi memberikan konsesi tambang batubara kepada ormas-ormas keagamaan sebagai langkah berani dan tak biasa. 

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Konsesi Tambang ke Ormas, Halomoan Sianturi Sebut Kado Jokowi di Pengujung Jabatan
ist
Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menunaikan janjinya yang terucap pada 2021 lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024 mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan sebagainya untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 83A tersebut menyatakan, 

Pertama, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kedua, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ketiga, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Baca juga: Jokowi soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Persyaratannya Sangat Ketat!

Keempat, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dałam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Berita Rekomendasi

Kelima, badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Keenam, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dałam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ketujuh, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dałam Peraturan Presiden."

Banyak yang mengapresiasi, terutama ormas-ormas keagamaan yang menerima konsesi tambang batubara tersebut.

Namun ada pula yang mengkritisi, terutama lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan mungkin juga pengusaha-pengusaha tambang konvensional yang merasa akan tersaingi dan/atau terkurangi jatahnya. 


Lalu apa kata masyarakat yang biasanya lebih independen dan objektif dalam melihat suatu persoalan?

Seorang warga masyarakat Jakarta yang kebetulan berprofesi sebagai advokat bahkan dipercaya dua periode menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH yang juga menjadi anggota Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) dan anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengapresiasi langkah berani dan tidak biasa Presiden Jokowi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas