Menko Polhukam Ajak Masyarakat Laporkan Pungli Lewat Aplikasi, Satgas Bisa Langsung Tindak
Satgas Saber Pungli menilai perlunya aplikasi pengaduan masyarakat terkait pungli yang lebih mudah secara birokrasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Ia mengatakan nantinya akan turut memeriksa langsung terkait efektifitas aplikasi tersebut di lapangan.
"Langsung laporkan ke Si DULI. Dan saya akan cek apakah Si DULI di lapangan efektif terkait laporan-laporan tersebut," kata Hadi.
Baca juga: 2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, untuk melaporkan pungli, masyarakat bisa terlebih dulu mengunduh aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Setelahnya, masyarakat bisa mengetik kata kunci Si DULI di pencarian.
Setelah itu, masyarakat bisa mengikuti dan membuat laporan praktik pungli pada aplikasi tersebut.
Dari pantauan pada Rabu (12/6/2024), telah ada beberapa laporan pungli yang masuk dari sejumlah daerah di antaranya Gowa, Makassar, dan Jakarta.
Laporan pungli yang masuk di antaranya terkait dengan praktik pungli di lembaga pendidikan, pungli parkir di minimarket, dan pungli terhadap pertokoan.
Dari sejumlah laporan tersebut tampak keterangan bahwa laporan tersebut telah terdisposisi ke Si DULI Satgas Saber Pungli Polhukam.