Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi yang akan Diterima Anggota Polri Jika Terlibat Judi Online

Nantinya anggota Polri yang terbukti bermain judi online akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ini Sanksi yang akan Diterima Anggota Polri Jika Terlibat Judi Online
Tribunnews.com
Kasus judi online yang melibatkan anggota TNI-Polri menjadi sorotan. Polri berkomitmen bakal menindak tegas jika ditemukan anggota yang terbukti bermain judi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berkomitmen bakal menindak tegas jika ditemukan anggota yang terbukti bermain judi online.

Nantinya anggota Polri yang terbukti bermain judi online akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

Baca juga: Judi Online Merasuk hingga ke Pelosok Desa, Begini Modusnya, Ada Top Up Game di Minimarket Juga

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Trunoyudo menyebut dari Divisi Propam Polri sudah mengeluarkan edaran, petunjuk dan arahan yang harus dipedomani oleh seluruh anggota khususnya soal judi online.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membuat institusi Polri yang bersih dari setiap pelanggaran.

Baca juga: Jokowi Pastikan Tak Ada Bantuan Sosial untuk Pelaku Judi Online

"Tentu dari divisi propam polri sudah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan, bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," sambungnya.

Di sisi lain, Polri juga akan kolaboratif dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto.

Nantinya, dalam satgas tersebut Jenderal Sigit bakal menjadi Ketua Harian Penegakkan Hukum dengan didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada sebagai wakilnya.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Dalam rapat tersebut pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.

"Sesuai arahan pak Presiden akan dibentuk Satgas judi online dimana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua bidang pencegahannya Menkominfo dan Ketua Penindakannya adalah pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat.

Baca juga: Pria di Semarang Akhiri Hidup akibat Judi Online, Titip Pesan ke Istri yang Baru Saja Melahirkan

Pembentukan Satgas tersebut, kata dia, tidak terlepas dari masih maraknya judi online di Indonesia. 

Pihaknya kata Budi, bahkan telah melakukan takedown (penutupan) 1.904.246 konten terkait judi online sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024.

"Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi sudah 5364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e-wallet diajukan ke bank Indonesia," kata dia.

Menurutnya, Satgas tersebut akan diresmikan dalam satu atau dua hari ke depan. 

Satgas, kata dia, akan resmi diumumkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjhajanto. 

Presiden, lanjut dia, meminta dengan adanya Satgas ada langkah Konkret dalam pemberantasan judi online.

"Secepatnya setelah satgas 1 - 2 hari ini diresmikan akan ada dampak karena perintah presiden harus ada dampak," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas