Rumah Singgah, Usulan Solusi Agar Lapas Tidak Jadi 'Sekolah Kejahatan' bagi para Napi dan Residivis
Staf pengajar Fakultas Hukum UKI Rospita Adelina Siregar saat ini perlu penelitian dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Ketut juga menyampaikan bahwa pembekalan keterampilan juga perlu diberikan kepada WBP.
“Perlu juga ada program pemberdayaan Tenaga Kerja-Warga Binaan Pemasyarakatan (TK-WBP). Program ini harus bisa meningkatkan dan melengkapi WBP dengan kemampuan untuk berusaha sehingga memberikan kesempatan untuk memulai bisnis," sebutnya.
Dia menambahkan, program ini tidak hanya merupakan kemampuan finansial tetapi juga mengurangi residivis.
Senada dengan Ktut Silvanita, Guru Besar Fakultas Hukum UI Harkristuti Harkrisnowo memaparkan beberapa masalah yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah keterbatasan fasilitas dan hukum pidana yang ada di Indonesia yang masih didominasi oleh pidana penjara.
Namun, tidak hanya seputar masalah fasilitas dan juga hukum, Harkristuti juga menyampaikan beberapa masalah sosial yang akan di hadapi mantan narapidana.
Menurutnya mendapatkan pekerjaan menjadi hal yang sering dihadapi mantan narapidana setelah kembali kepada kehidupan sosial. Maka dari itu diperlukan tempat sementara yang dapat memberikan kebutuhan mantan napi sebelum benar-benar kembali kepada masyarakat.
Solusi Rumah Singgah
Rumah Singgah menjadi sebuah solusi yang diharapkan dapat memberikan kebutuhan bagi mantan narapidana. Konsep Rumah Singgah sendiri menurut Harkristuti adalah tempat sementara bagi napi yang memiliki fasilitas berbasis komunitas [residential treatment centers].
Rumah Singgah didirikan untuk memberikan kesempatan dan peluang transisi terhadap sumber daya komunitas agar memiliki upaya untuk kembali ke masyarakat sebagai anggota komunitas yang sehat, taat hukum, dan produktif setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan kejahatan tertentu.
“Jadi konsep Rumah Singgah atau Halfway House adalah fasilitas berbasis komunitas atau residential treatment centers," ujarnya.
"Rumah ini didirikan untuk memberikan kesempatan dan peluang transisi terhadap sumber daya komunitas bagi individu yang berupaya untuk kembali ke masyarakat sebagai anggota komunitas yang sehat, taat hukum, dan produktif setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan kejahatan tertentu” terang Harkristuti.
Harkristuti menambahkan, esensi keberadaan rumah singgah adalah sebagai wadah penting dalam proses reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat.
Fungsinya tidak hanya sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga sebagai jembatan untuk membantu mereka kembali ke kehidupan normal.
Beberapa poin penting tentang esensi rumah singgah adalah memberikan dukungan transisi. Harkristuti menyampaikan bahwa rumah singgah harus bisa menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan dasar bagi mantan narapidana yang baru keluar dari lapas, yang mungkin belum memiliki tempat tinggal atau pekerjaan yang stabil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.