Rumah Singgah, Usulan Solusi Agar Lapas Tidak Jadi 'Sekolah Kejahatan' bagi para Napi dan Residivis
Staf pengajar Fakultas Hukum UKI Rospita Adelina Siregar saat ini perlu penelitian dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Seminar Nasional “Penguatan Pembinaan Narapidana sebagai Upaya Mencegah Lembaga Pemasyarakatan ‘Sekolah Kejahatan," di kampus UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat, (21/6/2024)
Agar penghuninya bisa mendapat pekerjaan, rumah singgah harus mampu memberi pembinaan dan keterampilan.
Selain memberi keterampilan untuk pekerjaan setelah kembali ke masyarakat, rumah singgah juga membantu mantan narapidana membangun jaringan sosial.
Hal ini diharapkan mampu menghindari stigma negatif yang sering melekat pada mereka, dan memberikan kesempatan untuk memulai hidup baru dengan lebih positif.
Harkristuti juga menjelaskan bahwa rumah singgah adalah melakukan pencegahan yaitu mencegah residivisme.
"Dengan memberikan dukungan dan pembinaan yang komprehensif, rumah singgah dapat membantu mantan narapidana kembali ke jalur yang benar dan mengurangi risiko mereka untuk kembali melakukan kejahatan," kata dia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.