Soal Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL ke Firli Bahuri, KPK: Silakan Ditangani Polda Metro Jaya
KPK mempersilakan Polda Metro Jaya mengusut soal adanya aliran uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari SYL kepada Firli Bahuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," jelas SYL.
Baca juga: Istri, Anak hingga Cucu Kenyang Nikmati Uang Kementan, SYL Pasang Badan di Persidangan
Pada sidang sebelumnya, Eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono membenarkan ada uang Rp800 juta yang diberikan kepada Firli Bahuri.
Uang ini rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu berasal dari patungan para eselon I di Kementerian Pertanian.
Penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjadi ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.
Menurut Kasdi, pemberian uang itu atas arahan dari SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi di Pengadilan Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Antisipasi yang dimaksud, kata Kasdi, yaitu menyiapkan uang Rp800 juta yang dipungut dari setiap direktorat jenderal yang ada di Kementan.
Permintaan SYL itu pun disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.