Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Judi Online di Indonesia Diatur oleh 5 Bandar, Kenapa Tidak Dikejar? Menkominfo: Tanya Penegak Hukum

Budi Arie menyebut judi online di Indonesia dikendalikan cuma oleh lima orang. Siapa mereka dan kenapa tidak dilakukan penindakan hukum?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Judi Online di Indonesia Diatur oleh 5 Bandar, Kenapa Tidak Dikejar? Menkominfo: Tanya Penegak Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie (paling kanan) memberikan keterangan pers tentang Pencegahan Perjudian Daring. Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada lima bandar besar yang mengendalikan judi online di Indonesia. 

"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.

Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.

Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

"Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana," ucap Guspardi, Rabu.

Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.

Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online," ucapnya.

"Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya."

"Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK," katanya.

Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.

Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.

Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.

"Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain," ujarnya dalam raker tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas