Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Judi Online di Indonesia Diatur oleh 5 Bandar, Kenapa Tidak Dikejar? Menkominfo: Tanya Penegak Hukum

Budi Arie menyebut judi online di Indonesia dikendalikan cuma oleh lima orang. Siapa mereka dan kenapa tidak dilakukan penindakan hukum?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Judi Online di Indonesia Diatur oleh 5 Bandar, Kenapa Tidak Dikejar? Menkominfo: Tanya Penegak Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie (paling kanan) memberikan keterangan pers tentang Pencegahan Perjudian Daring. Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada lima bandar besar yang mengendalikan judi online di Indonesia. 

"Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak, ya nanti dilihat saja ke depan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, informasi soal empat bandar besar judi online telah terdeteksi itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

"Kita tahu kok, bahwa ini ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia," kata Budi Arie dalam program Ni Luh di Kompas TV, Senin (24/6/2024). 

Meski demikian, Budi enggan memaparkan identitas para bandar judi daring di dalam negeri itu.

"Jangan, ini kan forum. Biar kalian saja yang nyebutin," ujar Budi.

Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online itu menyampaikan, nilai transaksi dalam jaringan judi daring dilakukan 4 bandar besar itu dianggap sudah sampai pada tahap sangat merugikan masyarakat.

"Modusnya kita tahu, transaksinya begitu luar biasa, besar. Ini kan sudah sampai di tahap yang sangat merugikan rakyat kecil," ucap Budi.

BERITA REKOMENDASI

Budi juga menyampaikan, beberapa dari bandar besar itu juga beroperasi dari luar negeri.

Fenomena Judi Online di Kalangan Legislator

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

Data tersebut diungkap PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

PPATK mengungkap ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

Dari total puluan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp25 miliar.

Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas