Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindaklanjuti Perintah Jokowi, Menko Polhukam Cek Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN

Di sela kunjungannya, Hadi juga memimpin apel dengan BSSN dan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) seluruh Indonesia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tindaklanjuti Perintah Jokowi, Menko Polhukam Cek Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. 

Selain itu, juga sudah terbentuk 156 CSIRT dari total target 552 CSIRT pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Menurutnya hal tersebut adalah progres yang sangat baik dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketahanan siber nasional.

Hadi juga menyampaikan CSIRT seluruh Indonesia harus terus mematuhi dan melaksanakan regulasi terkait pengelolaan insiden siber sebagaimana tertuang pada Peraturan BSSN Nomor 1 tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber dan Peraturan BSSN Nomor 2 tahun 2024 tentang manejemen krisis siber.

Selain itu, kata dia, sebagai upaya memperkuat penerapan keamanan terhadap pengelolaan sistem elektronik CSIRT harus memastikan penerapan standar keamanan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 8 tahun 2020, Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021, dan Peraturan BSSN nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia.

Baca juga: Darmizal Dukung Langkah Audit Menyeluruh Pusat Data Nasional  

"CSIRT ini jangan berperan hanya sebagai ikon semata bahwa di sini ada CSIRT tetapi tidak jalan, harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus melaksanakan monitor, terus respon, dan siap untuk menangani permasalahan siber," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Hadi membeberkan setidaknya tujuh langkah pemerintah guna mencegah dampak peretasan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berulang di kemudian hari.

Hadi menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menkominfo, Kepala BSSN, Wamen BUMN, serta pimpinan kementerian lembaga lainnya terkait insiden peretasan PDNS 2 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (1/7/2024).

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, sejumlah layanan publik baik di tingkat nasional maupun daerah terdampak akibat peretasan ke PDNS yang dilakukan melalui ransomware beberapa waktu lalu.

Untuk mencegah serangan tersebut terulang lagi, Hadi mengungkapkan pemerintah kemudian mengambil setidaknya tujuh langkah, yakni:

1. Tingkatkan Kemampuan DRC

Hadi mengatakan pemerintah akan meningkatkan kemampuan Disaster Recovery Center (DRC) atau pusat pemulihan data.

Peningkatan kemampuan tersebut, kata dia, khususnya akan dilakukan terkait pelayanan-pelayanan yang bersifat strategis.

Untuk itu, layanan pencadangan data pada DRC di Batam yang sebelumnya bersifat situs dingin atau cold site, kata dia, akan ditingkatkan kemampuannya menjadi situs panas atau hot site.

"Jadi kalau kita ketahui ada DRC (Disaster Recovery Center), Batam ini menjadi DRC yang mampu memberikan pelayanan secara autogate. Mampu memberikan pelayanan secara interaktif service," kata Hadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas