Eks Jamdatun Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung
Selain Wakil Jaksa Agung, hari ini pula dilantik Jamdatun baru yang menggantikan Feri Wibisono, yakni Narendra Jatna.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melantik mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisino sebagai Wakil Jaksa Agung.
Feri Wibisono diambil sumpahnya sebagai Wakil Jaksa Agung (WAJA) hari ini, Kamis (4/7/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Selain Wakil Jaksa Agung, hari ini pula dilantik Jamdatun baru yang menggantikan Feri Wibisono, yakni Narendra Jatna.
Kemudian Jaksa Agung Burhanuddin juga melantik empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pada hari ini.
Mereka ialah: Kajati Jambi, Hermon Dekristo; Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin; Kajati Papua, Hendrizal Husin; dan Kajati Banten, Siswanto.
Pelantikan ini menurut Burhanuddin menandai adanya rotasi di lingkungan Kejaksaan.
“Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme,” ujar Burhanuddin.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Pengacara Aon Kritik Kejagung: Hitungan Kasus Korupsi Timah Kok Pakai Permen LHK?
Dalam amanatnya, terdapat pesan khusus bagi Wakil Jaksa Agung yang baru.
Sebagai unsur pimpinan, wakilnya yang baru diharapkan dapat meneruskan sinergitas di lingkungan Kejaksaan.
"Dengan tanggung jawab yang diemban, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh korps Adhyaksa," katanya.
Kemudian bagi Jamdatun, Burhanuddin menekankan soal tugas jaksa pengacara negara.
Para jaksa pengacara negara di bawah Jamdatun harus bisa memahami secara komprehensif soal prosew bisnis dari BUMN dan BUMD.
"Untuk itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara melalui tugas dan kewenangannya, saya harapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," katanya.
Baca juga: KPK Ungkap Bansos Covid-19 dari Presiden Jokowi yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket Sembako
Sedangkan untuk para Kajati baru, diwanti-wanti soal penegakan hukum yang baik di daerah tugasnya masing-masing.
Mereka diminta untuk menegakkan hukum secara proporsional, di mana turut mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka juga diwanti-wanti soal pengawasan terhadap anak buah.
"Melakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan," ujar Burhanuddin.