KPK Segera Tahan Para Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Pakai Dana BNPB
Upaya paksa penahanan dilakukan apabila KPK sudah yakin atas pemenuhan unsur pasal yang ditetapkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Upaya paksa penahanan dilakukan apabila KPK sudah yakin atas pemenuhan unsur pasal yang ditetapkan.
Baca juga: Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara, Porsche dan Lexus Terancam Disita
"Maka kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi. Kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).
Untuk diketahui, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana
- Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik
- Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Akibat perbuatan rasuah yang diduga dilakukan ketiganya, timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp300 miliar.
Asep mengatakan, saat ini penghitungan kerugian negara sudah rampung.
"Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai," kata jenderal polisi bintang satu itu.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Baca juga: Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Dalami Peran Dahlan Iskan Saat Jabat Menteri BUMN
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp 300 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Mereka yaitu:
- Budi Sylvana (PNS Kemenkes)
- Satrio Wibowo (Swasta)
- Ahmad Taufik (Swasta)
- A Isdar Yusuf (Advokat)
- Harmensyah (PNS BNPB)
Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, mereka yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.
Baca juga: Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Sita Robot Pembasmi Virus Covid-19 Senilai Rp 500 Juta