SYL Berdiam Diri di Masjid Rutan KPK Jelang Divonis
Katanya, menjelang sidang pembacaan putusan, SYL cenderung banyak itikaf atau berdiam diri di dalam Masjid Rutan KPK.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi vonis atau putusan hakim atas kasus korupsi di lingkungan Kementan besok, Kamis (11/7/2024).
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL bersama dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Sehari jelang vonis, sang mantan menteri disebut-sebut dalam kondisi sehat.
"Pak SYL sehat, alhamdulillah," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddini Koedoeboen saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Katanya, menjelang sidang pembacaan putusan, SYL cenderung banyak itikaf atau berdiam diri di dalam Masjid Rutan KPK.
Kegiatan yang banyak dilakukan SYL, menurut Koedoeboen yakni mengaji dan mendengarkan ceramah.
"Kalau Pak SYL lagi di masjid, lagi ngaji, lagi dengar ceramah. Masjid di rutan. Itikaf lah," kata Koedoeboen.
Baca juga: Seorang WNA Dicekal KPK Karena terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara
SYL pun disebut Koedoeboen sudah siap untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim terkait perkara ini.
"Siap lahir batin. Insya Allah, mudah-mudahan semuanya lancar," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca juga: Sekjen KPK Cahya Harefa Diperiksa di Kasus Pungli Rutan
Sedangkan dua anak buahnya, masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
--