Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Terbukti Peras Bawahan di Kementan Rp 44 M, SYL Hanya Dihukum Bayar Pengganti Rp14 M

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.




Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca juga: KPK Apresiasi Majelis Hakim yang Vonis 10 Tahun Penjara Eks Menteri Pertanian SYL

Berikut ini rangkuman fakta-fakta menarik selama persidangan SYL:

1. Bayar Biduan

Sosok Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi kelahiran Makassar, Sulsel terseret di kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama Nayunda Ayu, kelahiran 8 Juni 1991 disebut dalam sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BERITA TERKAIT

Sang biduan disebut-sebut dapat sawedan dari Rp 50 - 100 Juta.

Untuk diketahui nama Nayunda mulai dikenal luas setelah meraih golden ticket Indonesian Idol tahun 2012 dan menjadi pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.

Namanya pun ikut terseret di persidangan dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fakta tersebut diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi Arief Sopian di persidangan. "Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.

Baca juga: Pendukungnya Rusuh Hingga Lakukan Pemukulan ke Jurnalis, SYL: Saya Minta Maaf ke Teman-teman Pers

2. Green House Pulau Seribu

Pihak SYL buka-bukaan setelah SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Pihak SYL menyinggung soal dugaan kasus korupsi lain.

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboe, mengungkapkan ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan.

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," kata Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Djamaludin Koedoeboen mengungkap dugaan adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran dari Kementan.

Green House itu, disebut-sebut milik pimpinan partai.

Namun, ia enggan menyebut detail sosok pimpinan partai politik yang dimaksud.

"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," kata Koedoeboen.

Penasihat hukum SYL juga mengungkit adanya proyek importasi dengan anggaran hingga triliunan rupiah yang bermasalah.

Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

3. Mengaku Menteri Paling Miskin

Dalam persidangan, SYL mengklaim bahwa dia adalah salah satu menteri yang paling tida beruntung.

SYL menyatakan bahwa dia masih memiliki rumah di Makassar.

"Rumah saya di BTN Makassar saat saya menjadi gubernur. Baru-baru ini saya mulai mencicil karena berharap di akhir usia saya yang sudah 70 tahun ini, saya bisa menyelesaikannya," kata SYL.

Dirinya lalu mempertanyakan sebenarnya berapa jumlah kerugian negara.

"Kalau untuk pribadi saya, berapa uang yang saya ambil sebenarnya? Saya heran ini yang mulia. Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di (Makassar) sini, dan ini dicicil," kata SYL.

4. Bawa Nama Presiden Jokowi

Dalam sidang, SYL kembali menyebut Presiden Joko Widodo.

Bahkan, nama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin pun disinggung.

SYL membahas soal permintaan 20 persen untuk kegiatan kunjungan kerja atau kunker Menteri Pertanian.

Dalam sidang sebelum-sebelumnya, para eselon satu di Direktorat Jenderal (Ditjen) bersaksi adanya permintaan 20 persen yang ditindaklanjuti dengan pungutan atau uang sharing.

"(Anggaran) 20 persen diskresi. Diskresi itu isinya bencana alam, refocusing yang direncanakan oleh Bapak Presiden melalui Menteri Keuangan," katanya.

Menurut SYL, diskresi itu menjadi petunjuk Presiden terutama pada mentalisasi Kementerian Pertanian dalam menjaga ketahanan pangan pada saat pandemi Covid-19.

Keterangan ini sekaligus digunakan SYL untuk merespons kesaksian Kasdi Subagyono terkait penggunaan uang sharing untuk membiayai perjalanannya ke daerah-daerah di dalam maupun ke luar negeri.

Sebelumnya, Kasdi mengatakan, uang yang dikumpulkan dari para eselon satu digunakan untuk membayar sewa pesawat dan menutupi sisa pembayaran lainnya pada saat SYL melakukan perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri, termasuk ke Arab Saudi.

"Kalau begitu perlu kah menggunakan kata extraordinary dari Presiden atau diskresi terhadap kegiatan menangani pangan rakyat, perlukah? Dengan katakanlah terpaksa harus cover, harus pakai uang itu?" tanya SYL kepada Kasdi.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan

5. 'Upeti' Durian Musang King

Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku rutin mengirimkan durian ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Harga duriannya fantastis, dari Rp 20 juta hingga Rp 46 juta.

Pemberian durian tersebut rutin dilakukan hampir setiap bulan, bahkan pernah lebih 1 kali dalam sebulan.

Pengiriman durian ini diungkapkan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina saat bersaksi dalam persidangan lanjutan SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya jaksa kepada Wisnu. “Iya, pernah,” kata Wisnu.

Durian yang dimaksud adalah jenis Musang King yang harga per kotaknya mencapai puluhan juta rupiah.

"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini? 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta,” kata Jaksa membacakan catatan pengeluaran Badan Karantina.

“Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" kata Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Wisnu menyampaikan bahwa ada permintaan dari ajudan SYL, Panji kepada Kepala Badan Karantina untuk menyediakan durian.

Atas permintaan itu, Badan Karantina pun kerap mengirimkan durian ke rumah dinas SYL tersebut.

“Biasanya kalau durian itu info dari Panji [Panji Hertanto] juga, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wican [Widya Chandra],” jelas Wisnu.

"Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," ujar Wisnu.

"Musang King enam kotak harganya sekitar Rp 21 juta?" tanya Jaksa mengkonfirmasi.

"Enam kotak itu, satu kotak isinya lima atau, sampai tujuh (buah), kalau kecil-kecil sampai 7 butir," kata Wisnu.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?" tanya Jaksa.

"Pernah," kata Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi. Wisnu mengiyakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas