Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Dirut Sansaine Exindo Dituntut 4 Tahun Penjara

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Jemy yang merupakan subkontraktor proyek tower BTS 4G itu membayar denda Rp 1 miliar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Dirut Sansaine Exindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exinsdo, Jemy Sutjiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). 

Pertimbangan meringankan lainnya, Jemy dianggap bersikap sopan, sehingga memperlancar proses persidangan.

Kemudian dia juga dianggap tidak menikmati hasil korupsi, sehingga meringankan tuntutannya.

"Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," katanya.




Dalam tuntutannya, jaksa tidak membacakan analisa hukum di persidangan, sehingga tak terurai peran Jemy dalam persidangan tuntutan ini.

Namun di dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Jemy menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.

Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dan arahan Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

BERITA TERKAIT

"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 bts 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas