Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Terdiam dan Menunduk Usai Dituntut 4 Tahun Penjara
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, hanya berdiam diri dan menundukkan kepala usai mendengar dituntut hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Sementara itu, pertimbangan yang meringankkannya, Jemy belum pernah dihukum sebelumnya.
Tetap sebetulnya Jemy pernah divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penyelewengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2002 silam.
Pertimbangan meringankan lainnya, Jemy bersikap sopan, sehingga memperlancar persidangan.
Selanjutnya, Jemy juga dinilai tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukannya dalam proyek BTS 4G Kominfo.
"Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.
Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dan arahan Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Akibat perbuatannya itu, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.