Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Pengkondisian Perkara, Gazalba Saleh dan Ahmad Riyadh Saling Bantah Soal Pertemuan

Ahmad Riyadh bersikukuh pernah bertemu dengan Gazalba Saleh di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Sidang Dugaan Pengkondisian Perkara, Gazalba Saleh dan Ahmad Riyadh Saling Bantah Soal Pertemuan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh saat menjadi saksi dalam sidang kasus pengurusan perkara dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024). 

"Saudara bantah juga bahwa soal saudara tidak pernah juga ketemu dengan Ahmad Riyadh di Hotel Sheraton?" tanya Hakim Fahzal kepada Gazalba.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Ijin Hakim Selisik Peran Exco PSSI Ahmad Riyadh di Kasus Korupsi Gazalba Saleh

"Seingat saya ndak pernah ketemu," kata Gazalba.

Sementara Riyadh, mengaku bertemu Gazalba Saleh di acara tersebut.

"Saya tanya Ahmad Riyadh, saudara pernah ketemu ndak dengan si Gazalba Saleh di Hotel Sheraton?"

"Pernah," kata Riyadh.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Baca juga: Sidang Kasus Gazalba Saleh, Exco PSSI Akui Bocorkan Susunan Majelis Hakim ke Pihak Beperkara

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas