Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pernyataan Mbak Ita usai Kantor dan Rumahnya Digeledah KPK, Pastikan Pemkot Semarang Berjalan Baik

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, buka suara setelah kantor dan kediaman pribadinya digeledah KPK.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 4 Pernyataan Mbak Ita usai Kantor dan Rumahnya Digeledah KPK, Pastikan Pemkot Semarang Berjalan Baik
Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Semarang Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024, Senin (22/7/2024). 

Ia menegaskan, dirinya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik. Mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan."

"Pemerintah Kota Semarang berjalan baik," tutur Mbak Ita.

3. Pastikan Tak ke Mana-mana, Masih Pimpin Kota Semarang

Lebih lanjut, Mbak Ita memastikan tak ke mana-mana dan masih tetap memimpin Kota Semarang.

"Sudah-sudah tolong hargai saya, saya sudah menjawab. Saya tidak ke mana-mana. Saya ada di sini," ucapnya.

4. Berada dalam Kondisi Sehat

Ia juga sempat menjawab pertanyaan awak media bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah," ucapnya sambil melambaikan tangan.

Baca juga: 3 Barang Sitaan KPK di Kantor & Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita: Catatan Aliran Dana, Dokumen APBD

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut sampai saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin.

Apalagi, tim penyidik masih fokus melakukan kegiatan penggeledahan di ibu kota Jawa tengah itu.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang, dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin.

Setidaknya ada tiga perkara yang diusut KPK di Pemkota Semarang. Pertama, soal dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Lalu yang ketiga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

KPK belum merinci konstruksi perkada dalam kasus ini, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Pengumuman baru akan dilakukan pada saat proses penahanan atau penangkapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas