Anggota DPR Ujang Iskandar Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Mobil Tahanan Standby
Kejaksaan Agung menangkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB.
Anggota DPR Komisi II itu langsung digiring ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Ujang, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung dilakukan dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Kapuspenkum mengungkapkan bahwa tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah.
Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.
"Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Baca juga: Lagi-lagi Kader NasDem Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Giliran Ujang Iskandar, Ditangkap di Bandara
Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lobi Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, terlihat mobil tahanan sudah standby.
Namun masih belum diungkapkan apakah status Ujang akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sedang diperiksa ini. Ya tergantung penyidik," kata Harli.
Penangkapan Ujang Iskandar ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
Baca juga: Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Ditangkap di Bandara, Hartanya Rp 18 Miliar
"Tipikor. Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu permintaan dari Kejati Kalteng. Kan DPO-nya dari sana. Ada permintaan di sana," kata Harli.
Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Iya sudah naik sidik," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.