Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro
Daftar barang-barang yang disita oleh KPK usai penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2023 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.
Yaitu KUS, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
AI, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
AS, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
BW (swasta), JPP (swasta), HAS (swasta),SUK (swasta), AR (swasta), WK(swasta), AJ(swasta), MAS (swasta).
FA, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang,
AA (swasta), AH (swasta).
MAH, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
AYM (swasta), RWS (swasta), MF (swasta), AM (swasta).
Lalu JJ, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dan MM (swasta).
(mg/Saifuddin Herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).