Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro

Daftar barang-barang yang disita oleh KPK usai penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas KPK saat memasuki ruang Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). 

KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2023 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.

Yaitu KUS, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AI, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.




AS, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

BW (swasta), JPP (swasta), HAS (swasta),SUK (swasta), AR (swasta), WK(swasta), AJ(swasta), MAS (swasta).

FA, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang,

AA (swasta), AH (swasta).

BERITA TERKAIT

MAH, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AYM (swasta), RWS (swasta), MF (swasta), AM (swasta).

Lalu JJ, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dan MM (swasta).

(mg/Saifuddin Herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas