Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur

Kala itu, ahli LPSK mengatakan kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut adalah sebagai Ahli Restitusi yang bakal menerangkan bahwa korban atau

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Periode 2024-2029 Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait pernyataan kuasa hukum Dini Sera Afrianti (29) yang menyebut hakim Pengadilan Negeri Surabaya keberatan saat ahli dari LPSK dihadirkan sebagai saksi dalam proses sidang Ronald Tannur.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura saat audiensi dengan Komisi III DPR RI menyebut hakim PN Surabaya keberatan ketika ahli dari LPSK menjelaskan soal resttitusi yang diajukan kliennya.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan, bahwa pada saat itu hakim bukan keberatan melainkan bertanya soal kapasitas perwakilannya ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Surabaya.

"Itu bukan keberatan dari hakim, melainkan hakim bertanya dalam kapasitas apa ahli dari LPSK dihadirkan oleh Jaksa di depan sidang," kata Antonius saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Pada saat itu, ahli dari LPSK pun kata Anton menjelaskan kepasitasnya bisa dihadirkan JPU dalam sidang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti tersebut.

Kala itu, ahli LPSK mengatakan kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut adalah sebagai Ahli Restitusi yang bakal menerangkan bahwa korban atau keluarga Dini berhak mengajukan restitusi.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah diberi penjelasan, akhirnya hakim dapat paham dan ahli dari LPSK kemudian disumpah untuk bersaksi untuk restitusi," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Anak 2 Tahun Diduga Dianiaya Pemilik Daycare di Depok: Anak Histeris Lihat Pelaku

Kemudian Anton juga merespon soal pernyataan hakim yang kala itu mempertanyakan untuk apa pengajuan restitusi sedangkan Ronald Tannur belum terbukti sebagai pembunuhan Dini.

Menurut Antonius, pengajuan restitusi untuk Dini Sera itu tidak mesti menunggu Ronald Tannur terbukti sebagai pembunuh.

Lantaran kata dia hal itu juga sudah diatur dalam peraturan yang berlaku antara lain UU No 31 Tahun 2004, Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.

"Yang dimana pengajuan restitusi dapat dilakukan paling lambat sebelum JPU ajukan tuntutan. Jadi tidak perlu menunggu RT terbukti sebagai pembunuh korban," ucapnya.


"LPSK sudah punya banyak pengalaman sukses ajukan restitusi diajukan sebelum JPU ajukan tuntutan antara lain pada perkara Mario Dandy," pungkasnya.

Adapun terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Pengacara Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura bersama keluarga korban menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur yang didakwa telah membunuh kliennya pada Senin (29/7/2024).

Dalam pemaparannya, Dhimas mengungkapkan bahwa hakim yang memimpin sidang sempat keberatan ketika jaksa menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas restitusi yang harus ditanggung oleh Ronald Tannur.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi wujud hakim tidak mau melindungi hak Dini sebagai korban pembunuhan Ronald Tannur.

"Kemudian ada lagi sikap dari hakim yang menurut saya tidak pro atau tidak berpihak pada kebenaran untuk melindungi hak-hak dari almarhum."

"Contohnya adalah pada saat saksi LPSK dilakukan pemeriksaan di mana hakim sempat keberataan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi, padahal LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban daripada tersangka untuk menyampaikan restitusi," kata Dhimas dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Padahal, kata Dhimas, kewajiban pemenuhan restitusi tersebut sudah tertuang dalam tuntutan jaksa.

Namun, Dimas mengatakan bahwa hakim justru mempertanyakan cara LPSK bisa mengetahui bahwa Ronald Tannur-lah yang membunuh Dini.

Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar.
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. (Kolase Tribunnews.com/DPR)

Dengan pernyataan tersebut, sambungnya, hakim meminta agar saksi dari LPSK dihadirkan di sidang selanjutnya karena Ronald Tannur belum terbukti membunuh kekasihnya tersebut.

"Dan pada saat itu hakim menyatakan (kepada LPSK) "Tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan, kita belum tahu ini. Jadi buat apa kamu memberikan ini (restitusi), itu nanti saja'," kata Dhimas.

Baca juga: Dinar Candy Diperiksa Penyidik Polda Jambi Berkait Kasus yang Jerat Ko Apex

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas