Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Penuhi Panggilan KPK, Siap Diperiksa Hari Ini

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diperiksa KPK hari ini, Kamis (1/8/2024).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Penuhi Panggilan KPK, Siap Diperiksa Hari Ini
Kolase Tribunnews.com
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (Kiri) dan suaminya Alwin Basri yang terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diperiksa KPK hari ini, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/8/2024).

Dari pantauan Tribunnews.com, Mbak Ita diketahui tiba lebih dulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul  08.02 WIB lalu.

Mbak Ita datang mengenakan pakaian serba hitam dan memakai masker, ia didampingi oleh dua orang.

Setibanya di Gedung KPK itu, Mbak Ita memilih bungkam saat ditanya soal kesiapannya menghadapi pemeriksaan hari ini.

Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri datang menyusul ke Gedung KPK untuk diperiksa hari ini.

Namun, kedatangan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu tak disadari oleh awak media.

Suami Mbak Ita itu tiba-tiba sudah terlihat duduk di lobi Gedung KPK.

BERITA TERKAIT

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Alwin Basri, ia sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa (30/7/2024).

Namun, setelah pemeriksaan itu, Alwin Basri enggan berkomentar banyak soal kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu.

"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata dia, Selasa.

Baca juga: KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang, Uang Euro hingga Jam Tangan Disita

Sedangkan Mbak Ita yang seharusnya juga turut diperiksa penyidik KPK pada hari itu juga memilih tidak hadir.

Alasannya karena saat itu, Mbak Ita sedang menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang yang membahas terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024.

Kemudian, Mbak Ita meminya penjadwalan ulang pada hari ini, Kamis (1/8/2024).

KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Mereka adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta.

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Adapun, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang.

Pertama, soal kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini, penyidik KPK diketahui melakukan penggeledahan di 65 lokasi.

Penggeledahan tersebut dilakukan sejak 17 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, ada sepuluh rumah pribadi digeledah, kemudian kantor DPRD Jawa Tengah, dan tujuh kantor perusahaan swasta.

Selain itu, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang dan dua kantor pihak lain juga turut digeledah KPK.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBD tahun 2023–2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dan dokumen berisi catatan tangan.

Selain dokumen, penyidik juga menyit uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan 9.650 euro (Rp170.767.126,93).

Beberapa barang bukti elektronik pun juga disita, seperti ponsel dan laptop, kemudian media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan.

"Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujat Tessa.

Tessa menambahkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi ini pada 11 Juli 2024.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pun sudah dikirimkan kepada empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu.

“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas