Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat Alvin Lim Diadukan ke Mabes Polri soal Ujaran Kebencian di Kasus Korupsi Timah

Perwakilan FKPPI, Sanusi mengatakan, tudingan dari Alvin Lim ini tidak berdasar dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Advokat Alvin Lim Diadukan ke Mabes Polri soal Ujaran Kebencian di Kasus Korupsi Timah
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (kanan) usai sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang oleh Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024). 

"Silahkan mereka menilai saya negatif, justru mayoritas komentar di medsos malah mendukung saya. Orang berpendidikan jika mendengar video saya maka akan tahu bahwa saya dengan mengkritik dan memberikan opini hukum saya selaku praktisi hukum." ucap Alvin Lim.

"Silakan jika mereka mau lapor itu hak mereka. Akan saya hadapi laporan dan aduan mereka. Demi perbaikan hukum bangsa Indonesia, saya siap berjuang dan berkorban," sambungnya.

Baca juga: Pengacara Alvin Lim Yakin Ada Permainan Mafia di Kasus Vina Cirebon

Untuk informasi, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas