Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan soal Kasus Vina-Eky: Jangan sampai Kebohongan Kecil Ditutupi Kebohongan Besar

Kuasa hukum terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan, berbicara soal kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Otto Hasibuan soal Kasus Vina-Eky: Jangan sampai Kebohongan Kecil Ditutupi Kebohongan Besar
Youtube Intens Investigasi
Otto Hasibuan tanggapi soal Harvey Moeis terancam dimiskinkan. Kuasa hukum terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan, berbicara soal kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. 

Mereka menolak 10 novum yang diajukan pihak Saka Tatal dalam sidang PK yang berakhir pada Kamis (1/8/2024) lalu.

Adapun hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

JPU Tolak Novum Saka Tatal

Diberitakan sebelumnya, JPU menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui para kuasa hukumnya dalam sidang PK.

Salah satu jaksa, yaitu Gema Wahyudi menegaskan bahwa kasus Vina-Eky adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan pemohon.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eky) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema Wahyudi dalam keterangannya usai sidang, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

Gema menegaskan pihaknya tetap berpegang dengan keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Berita Rekomendasi

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap, ya," ucap Gema.

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," tuturnya.

Mengenai novum yang diajukan pihak Saka, Gema mengatakan bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Ia juga menyebut, novum lain yang diajukan kubu Saka tak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas