Seorang Istri Cari Keadilan ke MK Usai Suami WNA Diusir dari Indonesia Imbas Pernah Dipidana Narkoba
Bahkan, anak Yuyun Yuanita bernama Junior Gaudin, sejak lahir hingga saat ini tidak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari seoarng ayah.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yuyun Yuanita, istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss yang diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia dan dilarang masuk wilayah hukum Indonesia mengujikan konstitusionalitas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menggugat Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika, yang berbunyi:
Ayat (1): "Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik lndonesia."
Ayat (2): "Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembati ke wilayah Negara Republik lndonesia."
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Pemohon Yuyun Yuanita, Muhammad Zen Al-Faqih mengatakan, kliennya dan sang suami Jean Marc Frederic Gaudin telah menikah. Hal itu berdasarkan pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama Cilacap berdasarkan Salinan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 93/Pdt P/2024/PA Clp tanggal 17 April 2024.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Barang Impor Hingga Kosmetik Ilegal, 8 Orang Termasuk WNA Jadi Tersangka
Selanjutnya, Zen menjelaskan, pada tanggal 30 April 2008 suami Pemohon, pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I Bandung melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Jean dikenakan pidana setelah menikmati satu linting narkotika jenis ganja. Akibat perbuatannya, ia divonis 6 bulan penjara. Hukuman tersebut telah selesai dijalani.
"Setelah suami Pemohon menjalani masa hukuman pidana, suami Pemohon yang berkewarganegaraan Swiss diusir dari wilayah hukum Republik lndonesia dan dilarang masuk wilayah hukum Republik lndonesia hingga saat ini," kata Zen, dalam persidangan perkara nomor 95/PUU-XXI/2024, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024).
Zen kemudian menjelaskan, Pemohon Yuyun dirugikan akibat adanya pasal tersebut. Sebab, ia tidak dapat berkumpul dengan suaminya di lndonesia.
"Pemohon tidak mendapatkan kasih sayang dari seorang suami. Pemohon tidak mendapatkan perlindungan dari suami Pemohon, Pemohon tidak mendapatkan nafkah batin dari suami Pemohon," jelas Zen.
"Pemohon mendidik anak seorang diri, padahal suami Pemohon juga berkeinginan turut serta mendidik anak bersama-sama Pemohon," tambahnya.
Baca juga: Seorang Musafir Ngaku Lihat Langsung Vina dan Eky saat Tewas, Sebut Murni karena Kecelakaan
Bahkan, anak Yuyun Yuanita bernama Junior Gaudin, sejak lahir hingga saat ini tidak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari seoarng ayah.
"Suami Pemohon belum mendapatkan kesempatan mencurahkan kasih sayangnya secara langsung kepada anaknya. Padahal suami Pemohon adalah ayah yang bertanggung jawab," ucap Zen.