Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Jokowi Jadi Ketum Golkar, Dewan Pakar: UU MD3 Bisa Diganti, AD/ART Masak Gak Bisa

Dewan Pakar mendorong Jokowi untuk menjadi Ketua Umum Golkar. Meski dinilai menabrak AD/ART jika terealisasi, begini jawaban Dewan Pakar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dorong Jokowi Jadi Ketum Golkar, Dewan Pakar: UU MD3 Bisa Diganti, AD/ART Masak Gak Bisa
webiste Presiden.go.id/BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo. Dewan Pakar mendorong Jokowi untuk menjadi Ketua Umum Golkar. Meski dinilai menabrak AD/ART jika terealisasi, begini jawaban Dewan Pakar. 

"Kerja, kerja, kerja itu sopo (siapa)? Ya, Golkar," ucapnya.

Dengan ceritanya tersebut, Ridwan kembali menegaskan Jokowi adalah kader Golkar meski tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai beringin.

Dia mengungkapkan syarat seseorang memiliki KTA di Partai Golkar hanya ketika ingin mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) atau pengurus.

"Di Golkar, KTA itu lima menit jadi," jelasnya singkat.

Lalu, ketika Febby bertanya dalam konteks Jokowi apakah bisa menjadi Ketua Umum Golkar meski berdasarkan AD/ART harus menjadi pengurus minimal lima tahun, Ridwan mengungkapkan aturan bisa diubah.

Ridwan lalu mengibaratkan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 saja bisa diubah, apalagi hanya AD/ART Partai Golkar.

"Undang-Undang MD3 saja bisa diubah. Iso-iso engko sesuk (jangan-jangan besok) 15 Agustus masuk (usulan perubahan), berubah nanti MD3. Apalagi cuma AD/ART," katanya.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Akui Tak Akan Gantikan Airlangga Jadi Plt. Ketum Golkar karena Bukan Pengurus DPP

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Ridwan pun mencontohkan adanya perubahan AD/ART Partai Golkar ketika pemilihan ketua umum untuk periode 2009-2014.

Saat itu, dia menyebut sebenarnya Jusuf Kalla (JK) tidak terpilih menjadi Ketua Umum Golkar.

Namun, karena adanya rekomendasi dari Akbar Tandjung, maka JK menjadi Ketua Umum Golkar.

Padahal, kata Ridwan, secara struktural, JK tidak pernah menjadi pengurus DPP Golkar.

"Pak JK itu tidak lolos verifikasi (menjadi Ketua Umum Golkar). Akbar Tandjung sing ngelolosno (yang meloloskan). (Akbar Tandjung berkata) 'Ridwan, Pak JK itu Sekber (Sekretariat Bersama) Golkar tahun 1964-1971."

"Itu semua adalah Golkar. Lolos dia. Kapan Pak JK jadi pengurus Golkar, kapan pengurus partai Golkar? Nggak pernah, Sekber Golkar iya," jelasnya.

Baca juga: Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!

Dengan adanya peristiwa tersebut, Ridwan menegaskan Jokowi bisa menjadi Ketua Umum Golkar berkaca dari apa yang dialami JK.

Dia menegaskan hanya ada syarat yang harus dipenuhi Jokowi untuk menjadi Ketua Umum Golkar yaitu prestasi, dedikasi, dan memiliki loyalitas.

"Dari tiga syarat itu kan sudah terbukti kan Pak Jokowi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Partai Golkar dan Dedikasinya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas