Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harwan Muldidarmawan Sebut Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan data, pekerja aktif menjadi salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Editor: Content Writer
zoom-in Harwan Muldidarmawan Sebut Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja
dok. Jasa Raharja
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan" yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (07/08/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. 

Pernyataan ini disampaikan Harwan saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan" yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (7/8/2024).

Berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan nominal santunan sebesar Rp1,4 triliun. Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya, antara lain pelajar/mahasiswa sebnyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen, dan profesi lainnya.

"Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka-luka maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif," ujar Harwan.

Baca juga: Bersama Korlantas Polri, Jasa Raharja Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024

Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi. "Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak-hak yang telah diatur negara," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.

Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban. "Dan telah disepakati bahwa Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit," paparnya.

Berita Rekomendasi

Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan.

Baca juga: Wujudkan Budaya Kerja Positif, Jasa Raharja Raih Sertifikasi Internasional dari GPTW Institute

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas