Sandra Dewi Bakal Dipanggil jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Sebagai informasi, nama Sandra Dewi terseret dalam dakwaan suaminya, Harvey Moeis yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di persidangan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memanggil seluruh pihak yang namanya disebut di dalam dakwaan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pihak-pihak yang namanya disebut, dipastikan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Tentu semua saksi yang ada dalam berkas perkara akan dipanggil untuk memberikan keterangan dipersidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2024).
Termasuk di antaranya, artis Sandra Dewi yang namanya disebut-sebut dalam dakwaan suaminya, Harvey Moeis.
"Termasuk Sandra Dewi," kata Harli dengan tegas.
Sebagai informasi, nama Sandra Dewi terseret dalam dakwaan suaminya, Harvey Moeis yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di persidangan lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin menyamarkan uang pengamanan tambang ilegal yang dikumpulkan dari para perusahaan smelter swasta: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey Moeis diduga menyamarkan uang pengamanan dengan cara mengubah bentuk ke mata uang asing.
Baca juga: Ada Intimidasi ke Junior PPDS soal Kasus Bullying Dokter Aulia, Menkes Bekukan Prodi Anestesi Undip
Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim ke berbagai rekening.
Di antara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.
"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.
Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.
"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.
Baca juga: Susul Harvey Moeis, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Rabu Pekan Depan
Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 32 miliar:
• Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 6.711.215.000;
• Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 2.746.646.999;
• Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 32.117.657.062; dan
• Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.