Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mahasiswa Dipukuli saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Senayan: Saya Pikir Mati di Situ

Ternyata pada saat ia menarik mundur kawan-kawannya, mereka langsung diserang oleh aparat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cerita Mahasiswa Dipukuli saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Senayan: Saya Pikir Mati di Situ
Tribunnews.com/Gita Irawan
Didampingi tim kuasa hukumnya, sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024). 

"Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan, beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," kata Uli dalam siaran pers yang terkonfirmasi.

Komnas HAM juga menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya saat itu. 

Untuk itu, saat itu Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini. 




Selain itu, Komnas HAM juga mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan 
kondusifitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari kedepan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sehari setelahnya yakni pada Jumat (23/8/2024), Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurkolis, dan jajaran Polda Metro Jaya terkait pemantauan situasi di Polda Metro Jaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga, pelajar, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi pada unjuk rasa tersebut.

Komnas HAM menyatakan telah menerima informasi bahwa pada aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan UndangUndang Pilkada di Gedung DPR pada 22 Agustus 2024, terdapat 50 orang peserta demonstrasi, terdiri dari masyarakat, pelajar, dan mahasiswa yang diamankan oleh personel Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang, yang terdiri dari enam anak-anak dan satu perempuan, telah dipulangkan. 

BERITA TERKAIT

Sementara itu, hingga pukul 16.30 WIB pada 23 Agustus 2024, sebanyak 43 orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. 

Komnas HAM juga memastikan ke-43 orang tersebut telah didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh mereka.

Dalam pertemuan tersebut Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Polda Metro Jaya di antaranya agar memastikan akses bantuan hukum bagi para peserta unjuk rasa.

Kedua, meminta agar Komnas HAM dapat bertemu dengan para peserta unjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Ketiga, meminta untuk melepaskan para pengunjuk rasa jika tidak ada bukti yang cukup terkait tindak
pidana yang mereka lakukan.

"Keempat, menangani unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hak asasi manusia (HAM)," kata Uli pada Jumat (23/8/2024).

Baca juga: 3 Titik Demo Driver Ojol Hari Ini: dari Istana Merdeka, Kantor Gojek hingga ke Grab


19 Orang Tersangka

Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 19 dari 50 pendemo RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat yang berujung ricuh sebagai tersangka.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan belasan pendemo tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Ade Ary kepada pada Jumat (23/8/2024). 

Ade Ary mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keluarga para tersangka untuk melakukan pengawasan karena mereka masih diharuskan wajib lapor.

"Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," kata dia.

Pihak Polres di jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap ratusan pendemo di antaranya Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Metro Jakarta Barat 105 orang dan Polres Jakarta Pusat 3 orang.

Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah memulangkan ratusan pendemo tersebut.

Sementara itu, di Polres Metro Jakarta Pusat sendiri tersisa satu orang yang belum dipulangkan Satu orang tersebut terkait dengan peristiwa pembakaran mobil patroli polisi. 

"Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan," kata dia.

Sebanyak 19 tersangka tersebut dibagi menjadi dua kategori. 

Satu tersangka dijerat pasal 170 KUHP, sedangkan 18 pendemo lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas