Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mahasiswa Dipukuli saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Senayan: Saya Pikir Mati di Situ

Ternyata pada saat ia menarik mundur kawan-kawannya, mereka langsung diserang oleh aparat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cerita Mahasiswa Dipukuli saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Senayan: Saya Pikir Mati di Situ
Tribunnews.com/Gita Irawan
Didampingi tim kuasa hukumnya, sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024). 

Ia kemudian ditahan selama hampir 24 jam sebelum akhirnya dibebaskan.

"Dari pukul 19.30 sampai 17.30 WIB (keesokan harinya)," kata ATB.

Mahasiswa universitas swasta lainnya yang juga menjadi korban, AR,  juga mengaku mengalami kekerasan oleh aparat.

Baca juga: 1.000 Driver Ojol Demo di Istana Negara Siang Ini, Aplikasi akan Dimatikan Mulai Pukul 12.00 WIB

Ia mengaku dipukul, diinjak, diseret, dan ditendangi oleh aparat keamanan saat tengah menghindar dari gas air mata yang dilontarkan aparat.

"Saya juga sempat ditendang dan dipukul di area ulu hati sampai saya merasakan hitam di bagian kepala dan juga ada ingin muntah," kata dia.

AR mengaku saat itu tengah berada di depan gedung DPR RI.

Ia bahkan sempat mengimbau massa aksi dari pelajar sekolah menengah untuk tidak anarkis sehingga memicu reaksi aparat.

Berita Rekomendasi

"Dan benar saja setelah itu saya menjadi korban. Saya hanya minta keadilan sebesar-sebesarnya bahwa saya tidak melakukan anarkis sedikit pun. Saya berorasi, juga berorasi mengimbau dan juga tidak provokatif," kata dia.

Ia lalu ditangkap dan dibawa ke dalam kompleks gedung DPR RI.

Di dalam kompleks gedung DPR RI tersebut ia mengaku sempat diobati sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih (ditahan) hampir 24 jam," kata dia.

Atas hal yang dialaminya tersebut, keduanya membuat pengaduan ke Komnas HAM RI didampingi tim kuasa hukumnya dari Tim Advokat Pengawal Konstitusi pada Kamis (29/8/2024).

Informasi dihimpun, satu di antara mereka saat ini berstatus tersangka yang dijerat dua pasal yakni pasal 212 KUHP dan pasal 218 KUHP.

Saat dihubungi, Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan menyatakan belum bisa memastikan berapa banyak pengaduan dari korban kekerasan aparat penegak hukum dalam aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada baik di Jakarta maupin di wilayah lain di Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas