Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mahasiswa Dipukuli saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Senayan: Saya Pikir Mati di Situ

Ternyata pada saat ia menarik mundur kawan-kawannya, mereka langsung diserang oleh aparat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cerita Mahasiswa Dipukuli saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Senayan: Saya Pikir Mati di Situ
Tribunnews.com/Gita Irawan
Didampingi tim kuasa hukumnya, sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024). 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan data terkait hal tersebut.

"Kalau datang langsung ke Komnas hanya satu (pengaduan)," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Jokowi Minta Demo soal RUU Pilkada Tertib dan Damai Supaya Tak Ganggu Aktivitas Warga


Sikap Komnas HAM

Diberitakan sebelumnya Komnas HAM menyatakan melakukan pemantauan unjuk rasa secara langsung di dua lokasi, yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan di depan gedung DPR RI di Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Komnas HAM juga melakukan pemantauan unjuk rasa di luar Jakarta melalui media monitoring. 

Dari pemantauan, Komnas HAM mencatat bahwa aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan kondusif. 

Komnas HAM juga mencatat masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR RI yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Revisi itu dinilai masyarakat mencederai prinsip-prinsip demokrasi, terutama dari aspek kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sejak dibacakan. 

Berita Rekomendasi

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB terpantau berjalan kondusif berdasarkan pemantauan Komnas HAM.

Komnas HAM juga mencatat namun sejak pukul 17.00 WIB, mencatat aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI.

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut. 

Dari laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, hingga pukul 20.00 WIB, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menyatakan aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum. 

Komnas HAM juga menyatakan aksi unjuk rasa berjalan kondusif. 

Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi upaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas 
kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas