Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Belum Terima Surat Dari Komisi III DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

KY belum menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait penolakan sejumlah calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Belum Terima Surat Dari Komisi III DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
Tangkap layar
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. 

Merinci soal situasi mendesak tersebut, ia mengatakan, jumlah tumpukan perkara pajak saat ini, ada sebanyak 7000 lebih dan MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN Khusus Pajak.

Sementara pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA.

Selain ketentuan tersebut, Anggota KY itu menjelaskan, sudah ada preseden seleksi calon hakim agung di masa sebelumnya, dengan isu yang sama, yakni pengangkatan empat hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.




"KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Di mana surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY," tutur Mukti.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI tidak menyetujui semua calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan hal tersebut, dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI membahas calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

"Bedasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI," ucap Pacul, dikutip dari laman YouTube Komisi III DPR, Rabu.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Komisi Yudisial mengusulkan total sebanyak 12 calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM kepada DPR. Hal tersebut sebagaimana surat nomor 1653/PIM/RH.01.07/07/2024.

Selanjutnya, Pacul mengonfirmasi kepada seluruh peserta rapat internal Komisi III, mengenai usulan dari fraksi Demokrat dan fraksi PKS agar DPR melakukan pemanggilan terhadap KY untuk dapat mempertanggungjawabkan proses seleksi hakim yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kemudian terhadap usulan untuk kemudian memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui fraksi Demokrat dan Fraksi PKS?" tanya Pacul.

"Setuju," jawab semua peserta rapat.

Sebelumnya, fit and proper test calon hakim agung oleh DPR seharusnya berlangsung pada Selasa (27/8/2024).

Namun, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda proses tersebut karena menemukan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

"Fraksi Partai Gerindra mengecek ternyata ada Dua calon hakim agung ini yang tidak memenuhi syarat soal usia 20 tahun menjadi hakim, yang satu baru delapan tahun diangkat menjadi hakim, yang satu baru 14 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Ia kemudian menyebut, ada indikasi panitia seleksi (Pansel) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM melanggar aturan karena memberikan diskresi meloloskan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas