KPK Periksa Keponakan Megawati, Riyan Dediano Terkait Kasus Suap Rel Kereta Api Wilayah Surabaya
Penyidik KPK memeriksa keponakan Megawati Soekarnoputri, Riyan Dediano pada 26 Agustus 2024 terkait kasus suap proyek rel kereta wilayah Surabaya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Riyan Dediano pada 26 Agustus 2024.
Dia terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Timur yang meliputi Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Madiun.
Berdasarkan penelusuran, Riyan Dediano merupakan keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Adapun Riyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Surabaya.
Ia diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Sadarestuwati Terkait Kasus Suap di Lingkungan DJKA Kemenhub
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Riyan Dediano diperiksa terkait dengan pengaturan lelang proyek rel kereta api.
"Didalami terkait dengan pengaturan lelang," kata Tessa, Jumat (30/8/2024).
Sayangnya belum diketahui lebih jauh keterkaitan Riyan Dediano dengan perkara ini.
Ketika dikonfirmasi, Tessa menyebut hal itu masih didalami tim penyidik KPK.
Baca juga: Hasto Seret Nama Erick Thohir Hingga Budi Karya di Kasus Suap DJKA Kemenhub
Sebelum pemeriksaan Riyan Dediano, KPK juga telah memeriksa kader PDIP atas nama Hasto Kristiyanto, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, dan Sadarestuwati.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabag Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya.
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.
Pada Kamis (13/6/2024), KPK menahan tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.