6 Narapidana Pelaku Penganiaya Tahanan di Rutan Depok Bakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Enam narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok pelaku penganiayaan terhadap tahanan baru berinisial RA (26) terancam dipindahkan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Ade Ary mengatakan awalnya, pihak kepolisian melimpahkan korban sebagai tahanan narkoba ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera diadili.
"Lalu kejaksaan mengirimkan korban ke Rutan Cilodong, Depok. Kemudian keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong bahwa korban dalam keadaan sakit," ucapnya.
Saat itu, pihak keluarga diberikan penjelasan jika korban mengalami sakit perut dan tingkat kesadaran menurut.
"Akan tetapi, pihak keluarga tidak bertemu dengan korban (saat mengecek ke Rutan)" tuturnya.
Lalu, korban akhirnya di bawa ke rumah sakit terdekat oleh petugas Rutan Cilodong untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Tahanan Tewas Dikeroyok, Karutan Depok Tunggu Hasil Otopsi untuk Mengetahui Luka yang Dialami Korban
Namun, ternyata nyawa korban sudah tak tertolong. Kemudian, pihak keluarga langsung membawa korban untuk disemayamkan di rumah duka, akan tetapi ditemukan luka-luka di tubuh korban.
"Korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri," kata dia.