Respons Jokowi hingga Gibran Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang-Bobby
Jokowi tidak secara tegas dalam menyikapi dugaan gratifikasi yang melibatkan anaknya, Ia hanya menyebut semua sama di mata hukum.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi menanggapi ramai protes kepada Kaesang Pangarep karena memakai jet pribadi saat pelisiran ke Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, Kaesang wajar-wajar saja memakai jet pribadi ke AS. Pasalnya, sang istri Erina Gudono sedang hamil tua sehingga tidak boleh naik pesawat umum.
"Udahlah istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh," kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, Menkominfo RI itu menyampaikan pemakaian jet pribadi Kaesang bukanlah bentuk gratifikasi. Sebab, Kaesang diklaim hanya menumpang jet pribadi milik temannya.
"Lho enggak bisa (dianggap gratifikasi), itu (jet pribadi) temennya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, temen. Bukan pejabat publik Mas Kaesang," pungkasnya.
Dilaporkan MAKI
Sebelumnya beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan sebuah perusaahaan kepada KPK.
Dokumen itu ditandatangani Gibran, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.
Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik perusahaan yang masih satu naungan bersama perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Solo.
KPK sebelumnya hendak memanggil Kaesang terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi ini.
Namun, KPK batal mengklarifikasi Kaesang lewat Direktorat Gratifikasi karena disebut sudah bukan jadi fokus KPK.
Meski demikian, laporan masyarakat terkait penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang ini akan tetap ditindaklanjuti lewat Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Lewat mekanisme ini, KPK tak bisa langsung memanggil Kaesang karena laporan masyarakat yang masuk harus ditelaah lebih dulu.