Kata GMNI soal Pencabutan TAP MPRS 33/1967: Luruskan Sejarah yang Terdistorsi
Diketahui, TAP MPRS tersebut berisi tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno, sebuah langkah politis yang menandai
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) merespons langkah pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang selama ini menjadi salah satu sumber kontroversi di masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru.
Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi menyatakan bahwa pencabutan TAP ini bukan hanya penting secara politis, tetapi juga sangat berarti dalam upaya meluruskan sejarah yang selama ini penuh dengan distorsi dan ketidakadilan.
"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 selama bertahun-tahun menjadi dasar legitimasi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, yang oleh banyak kalangan dipandang sebagai upaya untuk menghapuskan pengaruh dan ide-ide beliau dari panggung politik Indonesia. Pencabutan ini adalah langkah penting dalam memulihkan hak-hak sejarah serta memperbaiki narasi yang selama ini terdistorsi," ujar Imanuel dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, TAP MPRS tersebut berisi tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno, sebuah langkah politis yang menandai berakhirnya era Soekarno dan naiknya kekuasaan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Imanuel melanjutkan, langkah ini juga dilakukan pada saat yang tepat, mengingat Rakyat Indonesia baru saja menentukan hak pilihnya di dalam Pemilu 2024.
Dengan terpilihnya Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Pencabutan TAP MPRS XXXIII/1967 ini merupakan langkah awal sebagai Bangsa yang besar memegang teguh persatuan dan kesatuan Bangsa,
"Sehingga kedepannya dimasa kepemimpinan Prabowo-Gibran tidak terdapat distorsi sejarah masa lalu yang dapat merusak persatuan dan persaudaraan Nasional kita," kata Imanuel.
Baca juga: Demi IKN dan Indonesia Maju, TNI/Polri Diminta Jaga Stabilitas Keamanan, Jokowi Bocorkan Caranya
Menurut Imanuel, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 merupakan salah satu ketetapan yang berdampak besar terhadap jalannya sejarah bangsa.
Ketetapan ini tidak hanya mengakhiri kekuasaan Soekarno, tetapi juga menurutnya menjadi pintu masuk bagi Orde Baru.
"Kami di DPP GMNI melihat pencabutan TAP ini sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mengakui kesalahan masa lalu dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak, Khususnya Pemulihan Nama Presiden Pertama Republik Indonesia Ir Soekarno yang juga dikenal sebagai Bapak Proklamasi," kata Imanuel.
Selama lebih dari lima dekade, TAP ini, lanjut Imanuel, sering dipahami sebagai alat politik untuk menghapus jejak sejarah perjuangan Presiden Soekarno atau de-Soekarnoisasi.
Dengan pencabutan ini, diharapkan ada pengakuan terhadap peran besar Soekarno dalam sejarah Indonesia, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi pemahaman sejarah yang lebih objektif dan seimbang.
Baca juga: Prabowo Unggah Foto Kenang Kelahiran Soeharto, Sekjen PDIP: Tak Ada Persoalan
Imanuel juga berharap proses pencabutan ini diikuti dengan langkah-langkah nyata untuk memulihkan nama baik mereka yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat ketetapan tersebut.
"Negara harus hadir dalam memulihkan hak tersebut," katanya.