Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir di Apartemen Masa Pakainya Sudah Habis Tahun 2021

Mobil diduga milik Harun Masiku yang ditemukan di apartemen berpelat nomor B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir di Apartemen Masa Pakainya Sudah Habis Tahun 2021
istimewa
Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. Mobil berkelir hitam itu mempunyai pelat nomor B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021. 

Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ujar Asep.

Untuk diketahui, Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020.

Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme PAW.

Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.

Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Menanggapi penemuan tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tak mengetahui keberadaan mantan kader PDIP yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

BERITA TERKAIT

"Jadi dengan Harun Masiku pertanyaan tadi ya saya tidak tahu apakah dia di mana, itu ranah dari KPK," kata Hasto.

Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Hasto mengklaim jika Harun Masiku adalah korban putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan hak penuh kepada partai adalah penentu suara dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"Dia adalah sosok yang sebenarnya menjadi korban karena oleh keputusan dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Menurutnya, putusan MA memberikan legalitas bagi Harun Masiku untuk dilantik sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019.

Hasto menjelaskan, atas putusan MA, PDIP melalui mekanisme internal memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih Nazarudin Kiemas karena meninggal.

"Saat itu yang kami lihat adalah dia, economic school dari Inggris, nah di situ. Maka kemudian kita memberikan opsi-opsi ke sana, tetapi legalitas yang dia memiliki berdasarkan putusan MA," jelasnya. (Tribun Network/fer/ham/wly)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas