Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pimpinan JI Beberkan Banyak Pengusaha Kaya di Jamaah Islamiyah Hingga Ungkap Model Pendanaan

Ia menjelaskan bendahara JI yang juga seorang pengusaha tersebut mengelola dana tersebut selayaknya mengelola keuangan perusahaan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Pimpinan JI Beberkan Banyak Pengusaha Kaya di Jamaah Islamiyah Hingga Ungkap Model Pendanaan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) periode 2008 - 2019 Para Wijayanto saat wawancara khusus di kawasan Jakarta pada Senin (16/9/2024). 


Sekarar informasi, Para dan Abu Rusydan saat ini tengah dalam proses menjalani hukuman pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya.


Proses wawancara khusus tersebut juga dalam pengawasan tim Densus 88 Antiteror Polri.


Untuk informasi, JI sendiri sebelumnya merupakan organisasi terlarang yang identik dengan berbagai peristiwa aksi teror para anggotanya di Indonesia.


Aksi teror itu juga telah menelan banyak korban jiwa di Indonesia di antaranya Bom Malam Natal (2000) Bom Bali I (2002), Bom Bali II (2005), Bom Hotel JW Marriot (2003), Bom Kedutaan Australia (2004), Bom Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton (2009), mutilasi 3 siswi SMA di Poso dan berbagai aksi teror lain yang diidentikan dengan kelompok tersebut.


Organisasi tersebut kemudian resmi dibubarkan pada 30 Juni 2024 di Sentul Bogor.


Berikut ini 6 poin utama yang diputuskan dan dideklarasikan terkait pembubaran JI tersebut:


1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berita Rekomendasi


2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharuf dan merujuk pada paham Ahlussunah wal Jamaah


3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar


4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermanfaat


5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya


6. Hal-hal teknis berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan denga negara c.q Densus 88 AT Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas