Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi
Pihaknya tengah mendalami hubungan langsung atau tidak langsung pimpinan KPK dengan terdakwa atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tindak
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengusut laporan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Laporan dumas tersebut tercatat pada 23 Maret 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan tengah mendalami laporan tersebut.
Pihaknya tengah mendalami hubungan langsung atau tidak langsung pimpinan KPK dengan terdakwa atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Ade Safri menyebut surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Sosok Musdar Amin, Anggota DPRD Sulteng Dilantik di Lapas karena Kasus Pemalsuan, Hartanya Rp1,3 M
Polisi belum dapat menyampaikan apakah akan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan atau tidak.
Hal tersebut ditentukan lewat gelar perkara.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK diduga bertemu pihak yang terkait penanganan kasus penerimaan gratifikasi menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko Darmanto menjadi terdakwa gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Surabaya.