Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Kegagalan KPK Jilid V: Revisi UU KPK, Minim OTT dan Jokowi

Praswad mengatakan, dalam lima tahun masa kepemimpinan KPK jilid V, ada pimpinan yang menjadi tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyebab Kegagalan KPK Jilid V: Revisi UU KPK, Minim OTT dan Jokowi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kinerja selama lima tahun ke belakang terjun bebas. 

Hal terakhir yang menurut Praswad menjadi penyebab kegagalan KPK jilid V adalah Presiden Jokowi.

Praswad menilai Presiden Jokowi tidak mampu menjalankan perannya sebagai panglima pemberantasan korupsi.

"Ketiga, kegagalan ini tidak terlepas dari kegagalan kepemimpinan nasional yang dalam hal ini dipimpin oleh presiden. Setelah kerangka hukum diacak-acak, pimpinan KPK pun dipilih yang bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan sistemik," ujar Praswad.

Baca juga: Puan Minta Jangan Benturkan Parpol dan KPK usai Pemecatan Tia Rahmania

Praswad menilai masih ada harapan untuk perbaikan KPK di masa mendatang. Harapan itu ia tumpukan pada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Praswad berharap Prabowo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk mengembalikan UU KPK menjadi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Perlu dilakukan upaya luar biasa untuk memperbaiki keadaan. Presiden terpilih harus segera mengeluarkan Perppu KPK yang mengembalikan UU KPK kepada UU 30 Tahun 2002," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas