Hakim Nangis saat Tuntut Kenaikan Gaji, Singgung Banyak Kolega yang Bercerai Karena Masalah Ekonomi
Misalnya saja, ada hakim di Gresik, Jawa Timur yang disebut baru bisa pulang kampung 4 tahun sekali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kami hanya meminta besaran kenaikan 142 persen. Tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji pegawai kementerian keuangan. Padahal ancaman terhadap keamanan kami, ancaman terhadap jiwa kami, jiwa keluarga kami, itu nyata di depan mata," jelasnya.
"Saya pernah menangani perkara pembunuhan, bolak-balik rumah diintai, posisi saya harus nginap di kantor karena harus men-draft putusan, istri dengan tiga orang anak kecil, tidak punya ART karena keterbatasan ekonomi, menyampaikan, ‘yah rumah bolak-balik didatangi orang malam-malam, pintunya juga digedor’. Ini kondisi nyata, saya sampaikan hubungi tetangga. Ini bukan cerita saya saja, tapi cerita rekan-rekan hakim yang ada di Indonesia," tutupnya.
Untuk diketahui, tunjangan Hakim pratama Pengadilan Kelas II berjumlah Rp 8,5 juta, sementara gaji pokoknya sekitar Rp2 juta.
Artinya, kenaikan 142 persen dari total gaji dan tunjangan adalah sejumlah kurang lebih RP 25,894 juta.
Lalu berapakah jumlah yang bakal didapat oleh para hakim lainnya jika jumlah gaji dan tunjangan telah dinaikkan 142 persen?
Di Indonesia, gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Peraturan itu telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 silam.
Baca juga: Daftar Pengadilan di Jakarta yang Tunda Persidangan Lantaran Aksi Solidaritas Hakim
Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden Indonesia yang menandatanganinya. Sejak saat itu hingga sekarang belum ada perubahan mengenai gaji atau tunjangan tersebut
Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.100 per bulan. Lalu masa kerja 2 tahun Rp2.125.700; 4 tahun Rp Rp2.189.200; 6 tahun Rp2.254.600; 8 tahun Rp2.347.100; dan seterusnya.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp4,97 juta per bulan.
Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:
Rp2.064.100 menjadi Rp2.931.022
Rp2.125.700 menjadi Rp3.018.494
Rp2.189.200 menjadi Rp3.108.664
Rp2.254.600 menjadi Rp3.201.532