Hakim Nangis saat Tuntut Kenaikan Gaji, Singgung Banyak Kolega yang Bercerai Karena Masalah Ekonomi
Misalnya saja, ada hakim di Gresik, Jawa Timur yang disebut baru bisa pulang kampung 4 tahun sekali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Rp2.347.100 menjadi Rp3.332.882
Rp4.970.000 menjadi Rp7.057.400
Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:
1. Tunjangan Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta menjadi Rp24,85 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta menjadi Rp 28,68 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta menjadi Rp 33,23 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta menjadi Rp38,34 juta
2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim
• Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta menjadi Rp22,58juta
• Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta menjadi Rp26,13juta
• Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta menjadi Rp30,25juta
• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24,5 juta menjadi Rp34,79juta
3. Tunjangan Hakim Utama
• Kelas Pengadilan II: Rp14,6juta Rp20,73 juta
• Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2juta Rp24,42 juta
• Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3juta Rp28,83 juta
• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24juta Rp34,08 juta