Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Suparman Nyompa, Hakim PN Jakpus Bakal Reuni dengan Rizieq Shihab Bahas 6 Kebohongan Jokowi

Berikut sosok Suparman Nyompa yang bakal kembali bertemu dengan Rizieq Shihab, kali ini membahas kasus gugatan kebohongan Jokowi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Suparman Nyompa, Hakim PN Jakpus Bakal Reuni dengan Rizieq Shihab Bahas 6 Kebohongan Jokowi
Istimewa
Suparman Nyompa (kiri) yang akan memimpin sidang gugatan Rizieq Shibab soal kebohongan Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Suparman Nyompa bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang gugatan Rizieq Shihab dan timnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Habib Rizieq Shihab dan timnya menganggap Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Jadwalnya, sidang digelar pada Selasa  (8/10/2024), pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sosok Suparman Nyompa bukanlah orang asing bagi Rizieq Shihab.

Keduanya pernah bertemu dalam perkara hukum lainnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Suparman Nyompa saat itu memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.

Hari ini, Rizieq dan Suparman Nyompa diagendakan bertemu untuk gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Sosok Suparman Nyompa

Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI

Suparman Nyompa, SH. MH adalah pria asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.

Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.

Baca juga: 6 Kebohongan Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 Triliun, Ini Nama Ketua Majelis Hakim

Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas