Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Suparman Nyompa, Hakim PN Jakpus Bakal Reuni dengan Rizieq Shihab Bahas 6 Kebohongan Jokowi

Berikut sosok Suparman Nyompa yang bakal kembali bertemu dengan Rizieq Shihab, kali ini membahas kasus gugatan kebohongan Jokowi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Suparman Nyompa, Hakim PN Jakpus Bakal Reuni dengan Rizieq Shihab Bahas 6 Kebohongan Jokowi
Istimewa
Suparman Nyompa (kiri) yang akan memimpin sidang gugatan Rizieq Shibab soal kebohongan Jokowi 

Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".

Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.

Suparman memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.

Sidang atas kasus kerumunan di Megamendung digelar pada Kamis (27/5/2021).

Suparman juga pernah memvonis politikus Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Vonis 5 bulan penjara dibacakan Suparman di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).

Yang menjadi sorotan tahun ini adalah Suparman memvonis Rafael Alun dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo  terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.

Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU, untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

6 Kebohongan Jokowi

Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Dalam perkara itu, penggugat dalam hal ini Rizieq Shihab dan timnya menganggap Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas