Komeng Akhirnya Pindah ke Komite III DPD: Semua Diberikan Kebebasan Memilih
Komeng ditempatkan di Komite II yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam, dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Assalamualaikum, ini dapil saya di Jabar nih. Kebanyakan emak-emak. Tahu sendiri kan mulut emak-emak kan paling sakti di dunia," kata Komeng dilansir dari Tiktok @bpsdi.dpdri, pada Kamis (10/10/2024).
Komeng protes lantaran dirinya ditempatkan di komite yang tidak sesuai dengan bidangnya.
Di mana Komeng ingin ditempatkan di komite seni budaya namun justru ditaruh di sektor pertanian.
"Ini sebenarnya komitenya ini seni budaya, tapi saya habis dijenggutin jadi saya masuk ke komite dua yang saya tidak memahami. Ada soal pertanian tadi kan," kata Komeng.
Namun kata Komeng, pimpinan DPD RI hanya memintanya untuk belajar dengan cepat bidang pertanian yang ditugaskan kepadanya.
Komeng kemudian mengaku bingung harus belajar kemana sesuatu yang tidak dipahaminya.
"Tadi pimpinan bilang itu harus mempelajari yang cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Terima kasih," kata komedian yang baru pertama kali terjun ke politik dan pemerintahan ini.
Netizen pun menganggap pernyataan Komeng sebagai bentuk kritik terhadap Ketua DPD RI yang menempatkan anggota tidak pada bidangnya.
“itu bentuk protesnya Komeng, dia tujuannya masuk komisi seni budaya sesuai bidangnya tapi ditaruhnya di komisi pertanian dan disuruh belajar dengan cepat pertanyaan belajar kmn itu adalah itu bentuk kritik,” tulisnya.
Seperti lembaga legislatif lainnya, DPD RI juga memiliki alat kelengkapan. Alat kelengkapan DPD RI di antaranya yakni Komite.
Adapun Komite bidang pertanian yang diemban Komeng adalah Komite II DPD.
Sementara bidang seni budaya ada di Komite III DPD RI.
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
Lingkup tugas Komite II DPD sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:
- Pertanian dan Perkebunan;
- Perhubungan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Energi dan Sumber daya mineral;
- Kehutanan dan Lingkungan hidup;
- Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Penanaman Modal; dan
- Pekerjaan Umum.