Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Eddy Hiariej Masuk Bursa Menteri Prabowo

KPK angkat bicara terkait pemanggilan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respons KPK Eddy Hiariej Masuk Bursa Menteri Prabowo
Kompas.com/Tatang Guritno
Eddy Hiariej ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). 

Lebih lanjut, Tessa juga disinggung terkait kelanjutan kasus Eddy di KPK. Ia pun belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Ya ini saya harus tanyakan terlebih dahulu status perkaranya seperti apa, karena memang yang diketahui Saudara EH ini menang praperadilan," tutur Tessa.

"Apakah nanti perkaranya ada kelanjutannya atau tidak, tentunya perlu disampaikan dan ditanyakan kepada baik itu penyidiknya maupun pihak-pihak yang mengetahui, ya," sambungnya.

Untuk Eddy Hiariej, ia tak berkomentar usai pertemuan dengan Prabowo. Belum diketahui ia akan menempati posisi apa.

Dalam kasusnya di KPK, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.

Namun statusnya itu gugur usai diputus menang praperadilan. Hingga saat ini, KPK tak kunjung kembali menjerat Eddy sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Dalam permohonannya, Eddy menilai KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. 

Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.

Baca juga: KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej, Begini Kata Pengamat

Majelis hakim sependapat dengan hal tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi syarat minimal 2 alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas