Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Smelter Swasta Ini Pernah Diperintah Harvey Setor Dana CSR Lewat Money Changer Helena Lim

Pemilik smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon mengaku pernah ditelpon Harvey Moeis untuk turut menyetorkan sejumlah uang CSR.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemilik Smelter Swasta Ini Pernah Diperintah Harvey Setor Dana CSR Lewat Money Changer Helena Lim
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon hadir sebagai saksi sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim dan dua eks petinggi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2024). 

"Itu yang jumlah bukan saya yang jumlah tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil Logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," ucap Tamron.

Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.

Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.

Baca juga: Pakai Jasa Broker Jual Bijih Timah ke Perusahaan Smelter, Pengepul Asui Raup Rp 1,5 Miliar Sepekan

Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas