Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian LHK Dipecah jadi Dua Kementerian: Raja Jaga Hutan, Hanif Fokus ke Penegakan Hukum

Saat menyampaikan sambutannya, Siti Nurbaya menitip pesan kepada dua menteri baru itu soal deforestasi, biodiversity dan kualitas lingkungan hidup

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kementerian LHK Dipecah jadi Dua Kementerian: Raja Jaga Hutan, Hanif Fokus ke Penegakan Hukum
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan serah terima jabatan kepada dua menteri baru, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wamen Diaz Hendropriyono, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama wakilnya, Sulaiman Umar, di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).  

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut dirinya diamanahkan oleh Prabowo untuk menjaga hutan Indonesia. Selaras, kementeriannya akan lebih berfokus pada memastikan hutan Indonesia tetap menjadi paru paru dunia, dan berfokus pada isu pemanasan global atau global warming.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan memaksimalkan sumber daya hutan untuk kesejahteraan rakyat. 

"Beliau mengamanahkan saya untuk menjaga hutan kita. Dalam konteks yang lebih besar menjaga ini tentu memastikan bahwa hutan kita tetap menjadi paru - paru dunia yang penting," kata Raja Juli.

Ia kemudian mengingat pesan Presiden Prabowo yang menyatakan banyak potensi kebocoran-kebocoran data pada ranah kementerian, hal ini akan ia tindaklanjuti dengan menggelar rapat dengan para eselon I untuk menyusun program yang realistis baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Termasuk melakukan transparansi data dan transformasi digital yang menurutnya bisa mencegah kebocoran dimaksud.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas