Benny K Harman Sindir Kapolda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kasian Dikerjai Anak Buah
Benny Harman menyindir Kapolda NTT terkait pemecatan Ipda Rudy Soik. Dia menilai putusan tersebut wujud Kapolda NTT dikerjai anak buahnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
Adapun pelanggaran pertama, kata Daniel, ketika Rudy tertangkap sedang karaoke di jam dinas bersama tiga polisi lainnya.
"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum minuman beralkohol," kata Daniel.
Selanjutnya, Daniel menyebut Rudy lantas disanksi minta maaf dan dipatsuskan selama tujuh hari.
Hanya saja, sambungnya, Rudi tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan banding.
"Pada saat banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam."
"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel.
Kemudian, Daniel mengeklaim Rudy lantas melakukan inisiatif untuk meneylidiki mafia BBM di NTT setelah disanksi etik.
Baca juga: Kapolda NTT Klaim Pihaknya Berat Berhentikan Ipda Rudy Soik, Sebut Masih Punya Waktu untuk Banding
Dia mengatakan inisiatif itu sebagai upaya pembingkaian atau framing atas pelanggaran etik yang telah diperbuat oleh Rudy.
Bahkan, Daniel mengungkapkan, Rudy menyebut kedatangannya dengan tiga anggota polisi lainnya ke tempat karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi atau anev.
"Kemudian (Rudy) selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat," kata Daniel.
Daniel juga mengatakan Rudy turut memfitnah Propam menerima setoran dari mafia BBM.
Imbasnya, Rudy lagi-lagi dijatuhi sanksi etik buntut fitnah itu.
Tak cuma itu, Rudy juga kembali disanksi etik buntut beberapa kali tidak berdinas selama tiga hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta.
Terakhir, Daniel menutrukan Rudy akhirnya dipecat buntut dinilai menyalahi SOP penyidikan terkait kasus mafia BBM di NTT dengan memasang garis polisi.
"Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ipda Rudy Soik dan Kasusnya