Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda NTT Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Sudah Dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolda NTT Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Sudah Dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Tribunnews.com/Reynas
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitongadan Ipda Rudy Soik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," ucapnya. 

Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Berita Rekomendasi

Ipda Rudy Soik dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas