Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, Ahli: Harus Bersifat Nyata, Tidak Boleh Asumsi

Siswo menuturkan bahwa dalam hukum keuangan negara, terkait kerugian negara haruslah memiliki kepastian dan bersifat nyata.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, Ahli: Harus Bersifat Nyata, Tidak Boleh Asumsi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Harvey Moeis (kanan) saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024). Ahli Hukum Keuangan Negara, Siswo Sujanto mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam suatu kasus tindak pidana korupsi harus bersifat nyata atau mesti bentuk uang dan tidak hanya sekadar asumsi. 

Adapun terkait kerugian akibat kasus korupsi tata niaga timah ini sebelumnya diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Bambang menyebut bahwa kerugian negara akibat tambang timah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dari tahun 2015 - 2022 sebesar Rp271 triliun.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024) lalu.

Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Babel Ngaku Tahu MB Gunawan Punya Usaha Timah

Total Rp 271 triliun ini juga merupakan jumlah dari kerugian perekonomian akibat galian tambang di kawasan hutan dan nonhutan. Masing-masing nilainya Rp 223.366.246.027.050 dan Rp 47.703.441.991.650.

"Sampai pada kerugiannya berdasarkan Permen LH Nomor 7/2014 ini kan dibagi du ya, dari kawasa hutan dan nonhutan," ujar Bambang.

Berikut merupakan rincian nilai kerugian perekonomian negara di masing-masing kawasan.

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan:

  • Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025.
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800.000.
  • Biaya pemulihan lingkungan Rp 5.257.249.726.025.
BERITA REKOMENDASI

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan nonhutan:

  • Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25.870.838.897.075.
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000.
  • Biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas